Dugaan pelanggaran pemilu terus mencuat. Kali ini berkenaan dengan pemilihan legislatif (pileg) DPRD Bangkalan. Mayyis Abdullah, caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan rekan caleg separtainya ke Bawaslu di Jalan Pemuda Kaffa kemarin (24/4).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdapat rekaman video di TPS 9 Desa Kampak, Kecamatan Geger, yang memperlihatkan dugaan kecurangan. Oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan petugas KPPS dan caleg PKB nomor urut 4 dapil II Ach. Hariyanto.
Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum Mayyis Abdullah mengutarakan, dugaan pelanggaran yang terekam dalam video baru diketahui 23 April melalui grup WhatsApp. Dalam rekaman terlihat oknum petugas KPPS TPS 9 Desa Kampak memasukkan surat suara ke kotak suara DPRD kabupaten.
”Dari video itu juga tampak jelas saudara Ach. Hariyanto selaku caleg ikut membantu dugaan pelanggaran tersebut,” katanya. Risang menambahkan, yang bersangkutan beberapa kali keluar masuk ruangan. Kemudian, menyerahkan surat suara yang diduga dicoblos sendiri kepada petugas di TPS tersebut.
Atas tindakan itu, tentu telah merugikan Mayyis selaku caleg di dapil yang sama dari dapil II PKB nomor urut 2. ”Diduga pelanggaran yang dilakukan saudara Ach. Hariyanto tidak hanya dilakukan di TPS 9 Desa Kampak, tetapi juga dilakukan di TPS-TPS lainnya,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah bukti. Selain dua video, juga dua orang saksi. ”Kalau ini tidak dijatuhkan sanksi, sama saja dengan mencederai pelaksanaan pemilu dan demokrasi,” sebutnya.