Desakan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa agar Israel Patuhi Putusan ICJ

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.

Kemenlu RI menegaskan bahwa Indonesia mendorong agar ada akses bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya untuk menyelidiki dugaan genosida oleh Israel di Gaza.

“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah dan menjamin akses terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya untuk menyelidiki dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel,” demikian pernyataan Kemenlu RI yang dikutip dari akun resmi X institusi diplomat RI, Minggu (26/5).

“Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa syarat, serta menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah. Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.

“Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret,” kata Ketua ICJ, Hakim Nawaf Salam, di Den Haag, Belanda.

Desakan Serupa dari Malaysia hingga Uni Eropa

Tidak hanya Indonesia, desakan serupa juga datang dari negara dan lembaga lainnya seperti Malaysia, Pakistan, Maladewa, dan Uni Eropa.

Mengutip dari Antara, Malaysia menyerukan komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan ICJ terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza. Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu (25/5), menyatakan bahwa negeri jiran tersebut menyambut baik keputusan ICJ untuk menambah langkah-langkah yang harus segera dilakukan Israel terkait kasus tersebut.

KLN menegaskan bahwa Malaysia tetap berkomitmen dalam memperjuangkan isu Palestina dan akan terus berusaha menuju pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Malaysia juga mendukung agar Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.

Sementara itu, mengutip dari Anadolu, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dan Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga mendorong implementasi putusan ICJ tersebut di Gaza.

“DK PBB dan komunitas internasional harus berupaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza,” kata Sharif dalam pernyataannya. Menurutnya, menghentikan operasi militer Israel di Gaza dan wilayah Palestina lainnya akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian.

Muizzu, melalui akun X-nya, menulis bahwa selain mendukung putusan ICJ, dia juga menyatakan, “Pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi.”

Dukungan atas putusan ICJ juga datang dari Uni Eropa. Mengutip dari akun resmi X miliknya, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrel mengatakan bahwa Israel sebaiknya menjalankan putusan ICJ, terutama perintah untuk segera menghentikan serangan militer ke Rafah, Gaza Selatan.

Ada empat poin dalam dua utas Borrel yang menanggapi putusan ICJ pekan lalu:

1. Segera hentikan serangan militer ke Rafah.

2. Biarkan perbatasan Rafah terbuka untuk bantuan kemanusiaan.

3. Pastikan badan investigasi mandat PBB untuk menyelidiki dugaan genosida.

4. Sampaikan laporan kepada ICJ tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan putusan ini.

Borrel juga menegaskan bahwa putusan ICJ mengikat bagi semua pihak, dan berharap segera diimplementasikan secara penuh dan efektif.

Israel melancarkan serangan militer di Kota Rafah pada 7 Mei, bertentangan dengan seruan internasional untuk menghentikan serangan. Kota Rafah menampung sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum serangan tersebut, dengan hampir 800.000 di antaranya kini menjadi pengungsi.

Lebih dari 35.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta hampir 80.300 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak Oktober 2023. Israel menyatakan aksi tersebut sebagai balasan terhadap milisi Hamas, dengan klaim menghancurkan Hamas sebagai tujuannya.

Tinggalkan Balasan