Berita  

Buruh Kecewa dengan Anies-Sandi yang Teken UMP Rp 3,6 Juta

Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).

JAKARTA, Kabarberita.id — Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,6 juta menimbulkan kekecewaan bagi serikat buruh. Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono mengatakan, penetapan UMP yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak sejalan dengan janji kampanye Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

“Pada saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur, dia sudah membut kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi,” ujar Kahar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Kahar mengatakan, seharusnya Anies-Sandiaga menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka sepakati. Penetapan UMP, lanjut dia, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

Kahar menilai Anies tak berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menetapkan UMP berdasarkan PP No 78.

“Kami buruh kecewa. Anies-Sandi sama dengan Ahok yang kami kritik dengan upah murah itu, enggak jauh beda karena keduanya menetapkan upah dengan PP No 78,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

UMP yang tak sesuai tuntutan buruh bukan berarti tak berpihak kepada mereka. Meski UMP tak sesuai tuntutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.

Selain layanan gratis transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan. Buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar. (Sumber: Kompas.com)

Tinggalkan Balasan