Berhenti Usut Mafia Minyak Goreng, MAKI Gugat Menteri Perdagangan

Jakarta, KabarBerita.id — Koordinator masyarakat antikorupsi Indonesia mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan menteri perdagangan Muhammad Lutfi serta direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga Kemendag sebagai termohon.

Hitung pada permohonan praperadilan yang diajukan MAKI menyatakan, secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahal nya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.

MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai dengan perundang undangan.

Selain itu untuk penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng, MAKI Memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan menteri perdagangan Kemendag untuk mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng.

Sebelumnya telah terjadi kelangkaan minyak goreng Cahir tahun 2021 dan hal tersebut beriringan dengan kenaikan harga sawit di pasar dunia.

Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan ada tiga pihak yang diduga menjadi biangkerok kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng. Ia mengatakan kepolisian akan mengungkap tersangka maaf ya minyak goreng pada 21 Maret 2022 akan tetapi belum dilakukan hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan