Berapa Bayaran Petarung Baru UFC Seperti Jeka Saragih?

Jakarta, KabarBerita.id — Petarung Indonesia asal Simalungun Jeka Saragih resmi mendapatkan kontrak dari UFC. Berapa bayaran petarung baru UFC seperti Jeka Saragih?

Jeka Saragih menjadi petarung Indonesia pertama di UFC setelah mendapatkan kontrak pada Kamis (9/2).

Kontrak itu didapat Jeka setelah melakoni duel final Road to UFC melawan petarung India Anshul Jubli. Meski dalam duel itu Jeka kalah TKO, petarung 28 tahun itu tetap mendapatkan kontrak dari UFC.

Due kemenangan spektakuler Jeka Saragih lewat KO pada Road to UFC jadi pertimbangan manajemen UFC memberikan kontrak.

Setelah mendapatkan kontrak, Jeka Saragih kini tinggal menunggu jadwal guna melakoni pertarungan dan bayaran pertama di UFC.

Dikutip dari media Spanyol AS, cara utama petarung mendapatkan uang adalah melalui pertarungan. Mereka mendapatkan gaji dari hasil pertarungan itu.

Gaji petarung ini dibagi dalam tiga kategori: bawah, menengah, dan atas. Para petarung biasanya menandatangani kontrak untuk jumlah pertarungan tertentu dengan jumlah bayaran tetap setiap kali berduel.

Untuk kategori bawah atau petarung yang baru menandatangani kontrak di UFC, biasanya mendapat gaji kisaran US$10 ribu atau setara dengan Rp151,5 juta hingga 30 ribu (Rp454,6 juta).

Setelah beberapa kali menang dan memiliki reputasi di octagon, atau menjadi pelopor dalam permainan, petarung bisa mendapatkan kontrak yang jauh lebih baik dan ‘naik kasta’ ke kategori menengah.

Selain itu, penentuan bayaran juga bisa dipengaruhi popularitas petarung dan hasil terkini. Pada kategori menengah ini petarung bisa mendapatkan upah di kisaran US$80 ribu (Rp1,2 miliar) hingga US$250 ribu (Rp3,7 miliar) per pertarungan.

Sementara itu petarung yang bisa menyabet sabuk juara dan memiliki basis penggemar yang besar menerima kontrak atau bayaran terbaik. Kategori atas bayaran petarung ini berkisar pada angka US$500 ribu (Rp7,5 miliar) hingga US$3 juta (Rp45,4 miliar).

Di luar bayaran per pertarungan, petarung UFC bisa mendapatkan bayaran lewat bonus berupa dua kali lipat gaji pokok atau berdasarkan jumlah pay per view (PPV) penonton yang menyaksikan duel tersebut.

Tinggalkan Balasan