Berita  

Bebaskan WN Asing Pelaku Pelecehan Seksual, Jokowi Diprotes Keluarga Korban

Jakarta, KabarBerita.id — Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh guru Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS) akan mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian grasi terhadap warga Kanada, Neil Bantleman.

Bantleman adalah mantan guru JIS yang divonis bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada siswa JIS. Bantleman dihukum 11 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami baru berkomunikasi dengan keluarga, mereka sangat dilukai hatinya, sangat sedih sekali. Mereka minta saya selalu kuasa hukum kirim surat ke Bapak Presiden,” kata kuasa hukum korban, Tommy Sitohang, Jumat (12/7).

Tommy mengatakan pihaknya akan mengirim surat protes terkait pemberian grasi itu pada Senin, 15 Juli 2019. Dalam surat itu pun, kata Tommy, akan ditulis agar Jokowi memerhatikan pihak keluarga yang masih menuntut keadilan atas perbuatan Bantleman dan para pelaku lainnya.

Tommy menyatakan saat ini pihak keluarga tengah menggugat secara perdata Bantleman, Ferdinand Tjiong, para pelaku lain, Yayasan JIS, dan PT ISS, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dan, kini, Tomy menyatakan lewat grasi yang telah diberikan Jokowi, maka Bantleman pun lolos dari tanggung jawab atas perbuatannya.

“Jadi kami akan surati Bapak Presiden, itu sangat melukai keadilan masyarakat yang telah mengalami pelecehan seks oleh yang bersangkutan ini,” tuturnya.

Grasi yang diberikan Jokowi, kata Tommy, telah membantu Neil untuk keluar dari Indonesia untuk kembali ke negarnya. Ia menyebut mustahil Neil akan kembali lagi ke Indonesia untuk mengikuti proses gugatan perdata yang pihaknya ajukan ke PN Jakarta Selatan.

“Gugatan masih berjalan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Gugatan ratusan miliar rupiah, saya lupa persisnya,” katanya.

Tommy menyadari pemberian grasi yang diteken Jokowi itu akan sulit atau mustahil dicabut. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi maupun perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, memang tak diatur mengenai pencabutan grasi yang telah diberikan.

Tinggalkan Balasan