Berita  

Bantah Kemendagri, Kemenag Bantah Soal Rekomendasi FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak mendapat sosialisasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan organisasi masyarakat (ormas) berbasis keagamaan.

Hal itu disampaikan menyusul Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit. Dalam hal ini, beleid tersebut berkaitan dengan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal Sofyan menjelaskan, pihaknya baru membuat Peraturan Mentri Agama (PMA) tentang tata cara memperoleh rekomendasi.

“Karena kami tidak dimintain rekomendasi, tentu kami tenag-tenang saja,” tutur Syafrizal saat dihubungi, Kamis (1/8).

Sebelum Permendagri tersebut dikeluarkan, Kemenag tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk suatu ormas keagamaan. Dengan demikian, pihaknya perlu mengatur tata cara untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

“Kemendagri bikin tahun 2017. Kami selama ini enggak pernah diminta oleh Kemendagri rekomendasi ini,” ujarnya.

Secara administrasi, dia menjelaskan, surat keterangan terdaftar (SKT) tak ada sangkut pautnya dengan Kemenag. Sebab, SKT dikeluarkan langsung oleh Kemendagri.

Tinggalkan Balasan