Berita  

Anies akan Pungut Parkir Tinggi untuk Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan kebijakan wajib uji emisi di Jakarta pada 2020. Anies mengatakan pihaknya sedang menggodok peraturan untuk mekanisme uji emisi tersebut.

“Kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).

Setidak-tidaknya, penggodokan akan dilakukan hingga dua minggu ke depan. Dalam mekanisme itu, Pemprov DKI akan memasukkan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Salah satunya dengan menaikkan tarif parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Nah, ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan dan kita masukan dalam sistem perparkiran, mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal,” ujar dia.

Kendati begitu, Anies mengatakan baru sekitar 150 bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi. DKI setidaknya masih membutuhkan sekitar 700 bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi.

“Maka kita akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kita undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi seri memiliki fasilitas pompa ban,” terang Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI memasukkan poin uji emisi dalam rapat pimpinan yang digelar tiap minggu. Anies berharap pengetatan uji emisi dapat membuat masyarakat Ibu Kota lebih baik dalam berkendara.

Tinggalkan Balasan