Jakarta, KabarBerita.id — Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati sebanyak 33 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Sejumlah fraksi di DPR menyetujui dengan memberikan beberapa catatan. Adapun RUU itu terdiri dari 22 usulan DPR (2 RUU diusulkan bersama pemerintah); kemudian 9 RUU diusulkan oleh pemerintah; dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
“Apakah Rancangan Prolegnas Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Tahun 2021 sudah bisa kita setujui dengan catatan?,” ujar Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Kamis (14/1) malam.
“Setuju,” jawab perwakilan fraksi.
Sejumlah RUU yang diputuskan yakni sebagai berikut
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
11. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
15. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
17. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
23. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
24. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
28. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
29. RUU tentang tentang Ibukota Negara
30. RUU tentang Hukum Acara Perdata
31. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
32. RUU tentang Daerah Kepulauan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Sementara itu, untuk daftar kumulatif terbuka yakni:
1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang