DPR-Pemerintah Sepakati 33 RUU Masuk Prolegnas

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati sebanyak 33 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Sejumlah fraksi di DPR menyetujui dengan memberikan beberapa catatan. Adapun RUU itu terdiri dari 22 usulan DPR (2 RUU diusulkan bersama pemerintah); kemudian 9 RUU diusulkan oleh pemerintah; dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.

“Apakah Rancangan Prolegnas Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Tahun 2021 sudah bisa kita setujui dengan catatan?,” ujar Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Kamis (14/1) malam.

“Setuju,” jawab perwakilan fraksi.

Sejumlah RUU yang diputuskan yakni sebagai berikut

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

3. RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

11. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

12. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

15. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

17. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

20. RUU tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

23. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

24. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

28. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

29. RUU tentang tentang Ibukota Negara

30. RUU tentang Hukum Acara Perdata

31. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

32. RUU tentang Daerah Kepulauan

33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Sementara itu, untuk daftar kumulatif terbuka yakni:

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang

Tinggalkan Balasan