Fakta-fakta Seputar Outsourcing

foto: kompasiana.com
foto: kompasiana.com

KabarBerita.id — Setiap demo buruh salah satu yang dituntut oleh para buruh adalah penghapusan sistem outsourcing. Sistem outsourcing sudah sangat lazim dikenal dalam dunia usaha kita.

Perusahaan-perusahaan juga banyak menggunakan sistem outsourching untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, terutama sumber daya manusia yang jenis pekerjaannya tidak terkait langsung dengan jenis usaha perusahaan.

Banyak yang beranggapan sistem ousourcing layak untuk dihapus karena sangat merugikan para pekerja. Di sisi lain sistem outsourcing semakin dibutuhkan terkait dengan berbagai jenis sistem outsourcing yang ternyata sudah berkembang dan terdapat kerjasama saling menguntungkan.

Nah lebih lanjut guna mengenal tentang sistem outsourcing, berikut beberapa fakta soal sistem outsourching di Indonesia

Pengertian Outsourcing

mbs.ac.uk

Outsourcing sebagai salah satu sistem dalam dunia ketenagakerjaan juga diatur dalam UU no 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut, sistem outsourcing sering disebut dengan alih daya.

Secara istilah karyawan alih daya atau oursourcing adalah karyawan dengan sistem kontrak yang diambil dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

Dulu, karyawan alih daya diambil dari bidang-bidang yang pekerjaannya sama sekali tidak terkait dengan pekerjaan utama dari perusahaann. Yang dulu dikenal sebagai pekerjaan alih daya adalah cleaning servise, office boy, satpam, tenaga call centre atau operator telepon.

Tetapi kini, outsourching berkembang jauh lebih luas. Pekerjaan alih daya juga termasuk pekerjaan utama yang berkaitan dengan jenis usaha perusahaan tetapi tidak bisa dihandle sendiri oleh perusahaan.

Untung Rugi Outsourcing

foto: th2tech.com

Bagi perusahaan, mereka menggunakan tenaga kerja outsourcing karena lebih dirasa menguntungkan. Perusahaan tidak perlu menyediakan fasilitas lain seperti asuransi kesehatan, BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan kepada tenaga kerja outsourcing. Perusahaan juga tidak perlu menyediakan tunjangan-tunjangan lain kepada karyawan alih daya. Termasuk tidak memberikan jenjang karier kepada tenaga alih daya.

Semua kewajiban pemberian tunjangan, asuransi dan hak-hak lain dari karyawan alih daya dibebankan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching. Sebab pada intinya yang mengangkat karyawan adalah perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya

Sementara kerugiannya ada pada karyawan tenaga kerja alih daya. Karyawan tentu tidak akan mendapatkan jenjang karier di perusahaan yang menyewa jasa alih daya. Sementara banyak kasus perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching yang nakal yang kerap memotong gaji dari tenaga kerja yang diberikan oleh perusahaan penyewa.

Secara penghasilan juga cukup kecil karena bidang pekerjaan yang diberikan termasuk bidang pekerjaan yang standar gajinya cukup kecil.

Perluasan Bidang Outsourcing

Kini jenis pekerjaan yang dialih dayakan bukan hanya terbatas outsourcing karyawan, tetapi juga bentuk alih daya dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Sehingga kalau sistem alih daya total dihapus, maka jenis pekerjaan yang dioutsourchekan menjadi banyak yang hilang. Selain karyawan alih daya sistem oursourche lain yang kini dikenal adalah Business Process Outsourcing (BPO). BPO adalah outsourcing jenis pekerjaannya.

Semisal perusahaan butuh rekrutmen karyawan dia ourshource perusahaan penyedia jasa HRD untuk rekrutmen karyawan. Kontraknya hanya untuk proses rekurtmen saja.

Kedua Information Technology Outsourcing (ITO). Banyak sistem IT sebuah perusahaan yang tidak digarap oleh perusahaan itu sendiri tetapi dialih dayakan ke penyedia layanan IT.

Terakhir Original Equipment Manufacturers (OEM). Sistem ini banyak digunakan oleh perusahaan-perusahan raksasa multinasional semisal Apple, Nike, Adidas dan lainnya. Perusahaan inti hanya menyediakan merk dagang saja sementara proses produksi komponen-komponennya di alih dayakan ke perusahaan lain sehingga biaya produksinya lebih murah.

Tinggalkan Balasan