KabarBerita.id — Pekerja sebagai entitas yang diatur oleh undang-undang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah kepastian tentang status pekerja yang biasanya dituangkan dalam sebuah kontrak kerja.
Kontrak kerja dibuat sebagai dasar kerjasama antara perusahaan dengan pekerja yang bernaung di bawahnya. Di dalam kontrak kerja diatur tentang hal-hal mendasar sebagai sebuah perjanjian antara kedua belah pihak.
Kontrak kerja memiliki kekuatan hukum. Karena itu kontrak kerja memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak. Baik kepastian hukum dari sisi pekerja maupun dari sisi perusahaan.
Nah guna mengenal seluk beluk tentang kontrak kerja, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui soal kontrak kerja
Kontrak Kerja : Definisi
Kontrak kerja yang sering kita kenal memiliki istilah yang sudah baku. Kontrak kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut dengan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT). Undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur di dalamnya lebih tepatnya UU no 13 Tahun 2003.
Menurut UU tersebut, pengertian dari Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Masih menurut undang-undang yang sama, kontrak kerja bisa disepakati oleh dua pihak jika Kesepakatan kedua belah pihak, Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kontrak Kerja : Isi
Isi dari kontrak kerja sebenarnya juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sekurang-kurangnya isi dari kontrak kerja mengatur atau menyebut tentang nama perusahaan, alamat kantor, jenis usaha, nama pekerja, umur, alamat, nomor identitas pekerja, jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besar gaji, tata cara pembayaran, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja seperti sanksi dan lainnya, jangka waktu bekerja, tempat dan tanggal dibuatnya kontrak kerja dan para pihak.
Kontrak Kerja : Bentuk
Secara umum ada dua bentuk kontrak kerja yang berkembang. Pertama adalah kontrak kerja lisan. Jenis kontrak kerja ini tetap berlaku meski tidak dilakukan secara tercatat. Kontrak kerja lisan dibuat berdasar kesepakatan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja.
Tentu saja kontrak kerja jenis ini sangat lemah jika salah satu pihak melakukan pelanggaran kesepakatan. Akan sulit dibawa ke ranah hukum karena tidak ada bukti atau perjanjian yang pernah ditulis kedua belah pihak.
Yang kedua adalah kontrak kerja tertulis. Kontrak kerja tertulis sangat lazim digunakan. Kontrak kerja tertulis ini bisa digunakan oleh kedua belah pihak sebagai bukti tertulis bilamana salah satu atau keduanya melakukan pelanggaran hubungan industri.
Biasaya kontrak kerja tertulis dibuat rangkap dua dengan materai. Satu diberikan kepada pekerja dan satu dipegang oleh perusahaan.
Kontrak Kerja : Tak Dapat Pesangon
Pekerja yang masih berstatus kontrak tidak bisa memperoleh pesangon jika ia diberhentikan oleh perusahaan sebelum tenggat waktu kontrak berakhir.
Jika ada pemutusan hubungan kerja atau pemutusan kontrak dari perusahaan atau oleh pekerja itu sendiri, maka pihak yang memutuskan hubungan kerja harus membayar ganti rugi. Besaran ganti rugi ditentukan dengan rumus, total upah atau gaji pekerja sampai sisa batas waktu kontrak berakhir.
Misalnya seseorang mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun. Baru lima bulan ia diberhentikan oleh perusahaan. Maka sang pekerja berhak mendapatkan upah sebesar tujuh bulan sisa dari kontrak yang ia jalani. Tetapi sang pekerja tidak memperoleh pesangon sebagaimana para pekerja tetap.