Sekarang banyak ditemukan orang-orang mengonsumsi rokok elektrik atau lebih sering dikenal dengan nama vape. Rokok elektrik juga menggunakan nikotin tetapi tidak ada pembakaran seperti halnya rokok biasa. Beberapa fakta rokok elektrik sudah mulai banyak dikupas, terutama dari segi kesehatan.
Sebab ada yang menyebutkan jika rokok elektrik tidak berbahaya bagi kesehatan. Sementara pendapat lain, rokok elektrik tak kalah berbahayanya dengan rokok biasa atau konvensional. Guna menyibak hal tersebut, berikut lima fakta rokok elektrik yang dirangkum dari berbagai sumber
Fakta Rokok Elektrik 1: Pengganti Rokok
Fakta rokok elektrik yang pertama adalah rokok elektrik atau vape digunakan orang sebagai pengganti rokok. Awal mula rokok elektrik dibuat agar menjadi subtitusi atau pengganti dari rokok konvensional.
Rokok elektrik digunakan sebagai cara bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok tetapi tidak dapat langsung berhenti. Rokok elektrik dipercaya sebagai cara yang ampuh bagi orang-orang yang ingin meninggalkan rokok.
Bahkan ada beberapa studi yang menyebutkan orang yang beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik kondisi fisikya jauh lebih baik. Dalam sebuah studi, perokok yang beralih ke rokok elektrik selama dua tahun terdapat perbaikan dalam kondisi asmanya
Fakta Rokok Elektrik 2: Lebih Berbahaya
Meski ada studi yang menyebutkan rokok elektrik bisa mengurangi risiko rokok konvensional, tetapi studi lain menunjukkan jika rokok elektrik jauh lebih berbahaya dibanding rokok konvensional.
Fakta rokok elektrik kedua ini dikonfirmasi oleh sebuah jurnal yang diterbitkan Circulation. Dalam keterangannya, terdapat nanopartikel yang terhirup dalam jumlah yang tinggi dalam rokok elektrik.
Tentu saja nanopartikel ini beracun sehingga bisa menyebabkan peradangan pada paru-paru. Cairan pada rokok elektrik juga mengandung nikotin, propilen gilikol, gilserin nabati dan berbagai bahan kimia lainnya.
Rokok elektrik juga menggunakan nikotin. Sehingga semakin tinggi panas yang dihasilkan maka semakin banyak uap yang juga dihasilkan. Konsekuensinya makin banyak nikotin yang ditiupkan yang tentu berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif.
Fakta Rokok Elektrik 3: Punya Aturan Impor
Rokok elektrik terhitung belum lama menjadi tren di Indonesia. Sehingga masih banyak perangkat rokok elektrik yang diimpor dari negara lain.
Fakta rokok elektrik yang ketiga adalah memiliki ketentuan impor baik secara umum maupun secara khusus. Secara umum rokok elektrik harus memiliki Angka Pengenal Importir. Selanjutnya pengimpor wajib punya pengalaman impor rokok elektrik selama satu tahun. Kemudian importir juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.
Selain itu khusus rokok elektrik, hanya ada beberapa pelabuhan tertentu yang diperbolehkan sebagai gerbang impor. Pertama Bandara Soekarto Hatta, selanjutnya tiga pelabuhan yakni Belawan Medan, Soekarno Hatta Makassar dan Tanjung Perak Surabaya.
Fakta Rokok Elektrik 4: Peringatan dari WHO
Sebagai rokok yang juga mengandung nikotin dan zat-zat lain, rokok elektrik juga mendapat perhatian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO mengingatkan agar segala macam promosi rokok elektrik tidak boleh disebutkan sebagai alat bantu untuk berhenti merokok.
Berdasar penelitian WHO, uap rokok elektrik mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan polusi udara. Senyawa-senyawa dalam rokok elektrik disebut bisa menyebabkan kanker.
Beberapa penelitian menemukan bahwa rokok elektrik dapat memicu infeksi pada paru-paru dan meningkatkan risiko asma, stroke serta penyakit jantung.
Pada rokok elektrik juga ditemukan kadmium. Kadmium ini adalah pemicu permasalahan gangguan pernafasan dan beberapa penyakit lainnya. Kadmium juga bisa ditemukan dalam rokok konvensional