Berita  

36 Napi Korupsi Dapat Remisi Termasuk Nazaruddin

Bandung, KabarBerita.id — Eks bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi lebaran 2019 selama dua bulan.

“Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ikutin saja,” kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Tejo mengatakan Nazaruddin telah mendapatkan beberapa kali remisi khusus selama menjadi narapidana. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan sebanyak tujuh kali remisi.

“Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh, kan satu tahun remisi bisa dua kali,” kata dia.

Dalam Lebaran 2019 ini, kata dia, Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 orang napi Muslim untuk mendapatkan remisi lebaran. Di antaranya sebanyak 36 merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan sisanya merupakan napi pidana umum.

Menurutnya usulan 128 napi Lapas Sukamiskin untuk mendapat remisi tersebut secara keseluruhan telah disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai dua bulan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan