Berita  

Politisi PDIP Permasalahkan Nazaruddin Jadi Justice Collaborator

Jakarta, KabarBerita.id — Penunjukkan Nazaruddin sebagai justice collaborator menyahi aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, demikian politisi PDIP, Masinton Pasaribu.

“Soal justice collaborator, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula,” katanya dalam acara diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).

SEMA tersebut mengatur perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama di dalam perkara tindak pidana tertentu. Nazaruddin merupakan otak dari berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan Permai Grup.

Masinton juga menyoroti vonis Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet, dirinya sering mendapat remisi. “Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.

Karena itu, status JC untuk dicabut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi bulan-bulanan publik dan bisa mengungkap kasus Nazaruddin yang lainnya.

KPK pernah menyatakan bahwa Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah. Nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah, salah satunya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan keuangan negara Rp706 miliar.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan pemberian JC bagi Nazaruddin akan memberikan pandangan yang buruk karena koruptor kelas kakap mendapatkan perlakuan khusus.

“Saya tidak sependapat, Nazaruddin diberikan JC karena JC itu ditujukan untuk mendapatkan ikan besar,” katanya.

Tinggalkan Balasan