Pati, KabarBerita.id – Pemerintah diminta mendengarkan keberatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan rencana penerapan zakat profesi 2,5 persen karena dimungkinkan masih menuai keberatan dari kalangan ASN, kata Anggota DPR RI Marwan Jafar.
“Jangan sampai mereka menjadi terpaksa karena sempat tersebar informasi, mekanisme pengumpulannya melalui pemotongan gaji bulanan mereka,” ujarnya di Pati, Jumat.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan, termasuk kriteria golongan eselon yang diwajibkan, akad zakat, dari kalangan ASN Muslim, serta dasar sukarela juga harus dilakukan secara terbuka.
Dengan kebijakan zakat 2,5 persen, kata Marwan Jafar yang pernah menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, ada konsekuensinya karena zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta harus sesuai dengan ketentuan syariah.
“Banyak juga kalangan ASN yang menghendaki mekanismenya bukan dengan pemotongan gaji, tetapi mereka secara sukarela menyerahkan zakat profesi dari gajinya. Dengan catatan, ketika nisab atau kriteria minimal penghasilan terpenuhi,” ujarnya menirukan harapan sebagian ASN.
Para ASN, lanjut politisi dari PKB itu, juga berharap ada pertimbangan bagi pembayar zakat profesi bisa dikurangkan terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan.
Sumber di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan, potensi pengumpulan zakat nasional sebesar Rp232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB.
Untuk pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp8,1 triliun, sementara jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen.
Artinya, cara-cara pengumpulan sampai pelaporan kepada para muzakki atau pembayar zakat, wajib pula dilakukan secara transparan karena Baznas akan mengelola dana umat dalam hal ini para ASN yang sangat besar.