JAKARTA, Kabarberita.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga advokat yang mengajukan pengujian Perppu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan,dengan disahkannya Perpu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu tersebut praktis terhenti.
Dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com, dijelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU. Menurut Yusril, nasib Perpu memang tergantung kepada MK dan DPR, adu cepat.
“Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya, membatalkan Perpu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi, dan sebaliknya. DPR lebih dulu menyetujui Perpu disahkan menjadi UU, maka sidang MK kehilangan obyek pengujiannya,” papar Yusril, Rabu (25/10/2017).
Namun begitu, lanjut Yusril, para pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perpu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perpu tersebut.
Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perpu yang sudah dilakukan. “MK akhirnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perpu ini karena yang mohon terlalu banyak. Padahal cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius,” ungkap Yusril.
Jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, kata Yusril lagi, menjadikan sidang MK menjadi panjang dan berlarut.
Ditegaskan, pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata-semat yuridis-konstitusional. PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintahan Jokowi-JK. Sudah pasti menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu.
Ormas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang bersifat repressif ini.( Sumber: Tribunnews.com)