Jakarta, KabarBerita.id — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat terdakwa Buni Yani terkait pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.
“Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia,” ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9).
Menurutnya, seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui Youtube.
“Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifat rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik,” katanya.
Selain itu, ia berpendapat bahwa kasus Buni Yani masuk dalam delik materiil yang diatur dalam pasal 36 UU ITE. Artinya, dakwaan jaksa mengenai pasal 27 dan 32 ayat 1 harus menimbulkan akibat, atau kerugian bagi masyarakat.
“Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau kita pahami sebagai delik materiil, akibatnya itu tidak terjadi. Jadi dia gak bisa di pidana,” katanya.
Sementara terkait pasal 28 yang disangkakan, ia berpendapat Buni Yani hanya mengutip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tidak ada unsur berita bohong atau fitnah yang dilakukan Buni Yani, sehingga pasal 28 seharusnya tidak disangkakan kepadanya.
“Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini begini,” kata dia.