Jakarta, KabarBerita.id — KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pencermatan rancangan, penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan mengungkapkan, rakor itu untuk menyatukan persepsi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyusunan DCS. Serta Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“tujuan rapat koordinasi ini, kami dari KPU memberi ruang agar penyelenggara dan peserta Pemilu 2024 memiliki pemahaman atau persepsi yang sama, terkait kebijakan dan aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Tahapan pemilu di Konawe Selatan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pihaknya berupaya memberi yang terbaik dalam tanggung jawab sebagai penyelenggara.
“Kini sementara pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman DCS bacaleg DPRD Konawe Selatan. Mudah-mudahan agenda tahapan ke depan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.
Sementara itu Kordiv Teknis KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso menjelaskan, dengan keluarnya SK KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, menjadi bagian petunjuk teknis tentang penyusunan rancangan DCS. Dasar hukumnya pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Ada beberapa tahapan yang termuat. Dimulai dari tahapan penyusunan DCS, pada 6-11 Agustus dilakukan pencermatan rancangan DCS, kemudian 12-18 Agustus penyusunan dan penetapan DCS, dan pada 19-23 Agustus dilakukan pengumuman DCS,” urai Eko Hasmawan Baso.
Tak hanya itu, pada 19-28 Agustus ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, kemudian 14-20 September 2023 pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Lalu 21-23 September, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota, pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
“Selain jadwal dan tahapan, dalam rakor ini juga disatukan pemahaman tentang kebijakan rancangan DCS, lalu terkait verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS, penyusunan DCS, pengumuman DCS, bahkan ketentuan bagi mantan narapidana,” terang Eko.
Rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan didampingi Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Eko Hasmawan Baso, Kordiv Perencanaan dan Data, Anton Roberto dan Sekretaris KPU Konawe Selatan, Aila beserta jajaran. Diikuti pimpinan dan perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, juga perwakilan Bawaslu Konawe Selatan.