Idris – Imam Wujudkan Janji Kampanye

Depok, KabarBerita.id — Belum genap setahun dilantik, Pasangan Walikota Mohammad Idris dan Wakil Walikota Imam Budi Hartono yang memimpin Kota Depok telah merealisasikan dua janji kampanye.

Pertama, Pemkot Depok resmi meluncurkan program pemberian dana insentif bagi pembimbing rohani semua agama. Program ini merupakan peningkatan insentif guru ngaji atau pembimbing rohani semua agama yang disahkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, kami melaunching program dana insentif untuk pembimbing rohani semua agama yang ada di Kota Depok. Baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Menurut Imam, total pembimbing rohani yang menerima program ini sebanyak 1.000 orang. Terdiri atas 915 pembimbing rohani agama Islam, 65 pembimbing rohani agama Kristen, 16 pembimbing rohani agama Katolik, dua pembimbing rohani agama Hindu, serta dua pembimbing rohani agama Konghucu.

“Kami masih terbatas 1.000 orang. Mudah-mudahan ke depan terus bertambah, sehingga seluruh pembimbing rohani semua agama di Kota Depok mendapatkan dana isentif ini,” terangnya.

Sementara janji kampanye kedua yang diwujudkan adalah peluncuran Kartu Depok Sejahtera (KDS). Kartu Depok Sejahtera merupakan program stimulus personal bagi warga yang kurang mampu di Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, KDS sebagai bentuk kepedulian Pemkot Depok kepada warga pra-sejahtera, serta mengentaskan masalah kemiskinan. Baik untuk yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun belum tercatat.

“Ini upaya kami untuk masyarakat kurang mampu secara ekonomi serta masyarakat terdampak Covid-19. Dengan harapan dapat mengangkat derajat masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Mohammad Idris menjelaskan, terdapat tujuh kategori penerima KDS. Untuk yang pertama pelayanan kesehatan gratis melalui bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Depok. Kedua, penerima adalah bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berprestasi.

“Ketiga, renovasi Rumah Tidak layak Huni (RTLH), keempat bantuan Santunan Kematian (Sankem) dan kelima, bantuan ketersediaan pangan,” ucapnya.

Kategori keenam, ujarnya, bantuan untuk para Lansia dan Disabilitas. Ketujuh atau kategori terakhir, bantuan pelatihan keterampilan dan penyaluran kerja.

“Saat launching, kami sudah menyalurkan 4.000 BPJS PBI, 1.744 renovasi Rumah Tidak Layak huni (RTLH), 3.000 bantuan pangan bagi Lansia dan disabilitas dan 923 Santunan Kematian (Sankem). Kemudian ada 8.770 bantuan siswa SD/MI, 459 bantuan siswa SLB, 6.872 bantuan siswa SMP/MTS sederajat, 774 bantuan siswa SMK sederajat dan 40 Bantuan pelatihan keterampilan dan penyaluran kerja,” bebernya.

Kata Idris, KDS yang didistribusikan dibagi ke dalam dua jenis. Pertama adalah Anjugan Tunai Mandiri (ATM) berbasis Kartu Keluarga, dan satu lagi ATM bagi siswa didik Kurang mampu dari Jenjang SD hingga Pendidikan tinggi.

Dirinya menjelaskan, pihaknya bertekad menjadikan warga pra sejahtera yang ada di Kota Depok sebagai prioritas. Dengan menciptakan sistem layanan bantuan sosial yang mudah, simpel dan aksesibel bagi warga.

Janji kampanye hak rakyat

Pengamat Politik Daerah Mohammad Hidayaturrahman menyebut kepala daerah yang berani merealisasikan janji kampanye adalah bentuk langkah maju dalam demokrasi langsung.

Bagi Hidayat, sebuah keharusan janji kampanye kepala daerah harus dibayar. Sebab itu, harus ada mekanisme bagi publik untuk terus mengawal janji kampanye pasangan calon.

“Pemenuhan janji kampanye bagus bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap politik dan demokrasi. Sekarang ada fenomena kepercayaan publik terhadap demokasi rendah. Sebab itu harus dimulai dari aktor yang terpilih untuk memberikan pencerahan bukan dalam bentuk ceramah tapi ucapan yang direalisasikan,” ungkap Penulis Buku ‘Investor Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia’ ini.

Menurut Hidayat, bagi kepala daerah yang tidak merealisasikan janji politik seharusnya ada mekanisme sanksi. Baik sanksi politik dan bisa jadi sanksi hukum.

“UU terkait Pemilu dan Pilkada kan terus diupdate. Bisa saja ada mekanisme hukum bagi paslon yang tidak merealisasikan janji kampanye. Sebab janji kampanye itu di lembaran resmi yang disahkan KPU dan menjadi dokumen negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan