JAKARTA, Kabarberita.id – Kementerian Dalam Negeri menyebut warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.
“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2).
Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Bahtiar menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.
Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, lanjut Bahtiar, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.
Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah, dan praktik di negara lain juga demikian.
“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar seraya menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.
Bahtiar menegaskan meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini, menurut Bahtiar, karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.
“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.
Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur, a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.
“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” pungkasnya.