Jakarta, KabarBerita.id — Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya.
Pencabutan dilakukan karena ditemukannya cemaran etilen glikol (EG) dan dietelin glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Obat-obatan ini diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi. Di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
“BPOM melakukan tindak tegas dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi tida industri farmasi tersebut,” cuit akun resmi BPOM melalui akun Twitter-nya.
Dari daftar yang dirilis ternyata obat-obatan tak cuma terfokus pada obat pereda batuk atau yang mengandung paracetamol. Beberapa obat juga diketahui digunakan untuk mengobati asam lambung.
Obat asam lambung yang ditarik merupakan obat berjenis suspensi atau sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut dalam air.
Berikut beberapa obat asam lambung yang masuk dalam daftar:
– Antasida DOEN (PT Universal Pharmaceutical Industries),
– Tomaag Forte (PT Yarindo Farmatama),
– Antasida Doen (PT Afi Farma),
– Gastricid (PT Afi Farma)
Terkait hal ini masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam memilih obat-obatan.
Sebelumnya Kepala BPOM, Penny Lukito juga menyebut telah menemukan kandungan EG dan DEG hampir 100 persen dalam bahan kimia berlabel propilen glikol. Bahan itu digunakan oleh industri farmasi sebagai zat pelarut dalam obat-obatan sirup.
“Bahan baku yang seharusnya 0,1 persen, 9 sampel terdeteksi mengandung 52 persen. Bahkan ada yang sampai 99 persen. Hampir 100 persen kandungan EG dan DEG, bukan propilen glikol,” kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/11).
EG dan DEG sendiri diketahui menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Hingga saat ini, sebanyak 324 anak di Indonesia terserang gagal ginjal akut. Sebanyak 190 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Gagal ginjal akut sendiri merupakan kondisi penurunan fungsi ginjal secara tiba-tiba dan drastis. Jika terlambat ditangani, penyakit ini bisa berujung fatal hingga menyebabkan kematian.