Berita  

Warganet Bikin Petisi Hentikan Pidana Meme Setnov

Jakarta, KabarBerita.id — Sebuah petisi daring berjudul “Segera Cabut Aduan dan Hentikan Kasus Penyebar Meme Setnov” di laman change.org mendapatkan dukungan dari 48.925 warganet hingga Selasa pukul 20.30 WIB.

Petisi yang dimulai Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto dan mendapatkan dukungan sebanyak itu dalam waktu satu hari itu ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan kuasa hukumnya Friedrich Yunadi dan Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Damar mempertanyakan alasan kriminalisasi terhadap 32 akun di media sosial karena membuat dan atau menyebarkan “meme” Setya Novanto berdasarkan foto saat politisi Partai Golkar itu sedang dirawat di rumah sakit.

“Menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan menyebarkan humor bisa dipenjara?” tanya Damar dalam petisinya.

Damar menyebutkan Novanto sebelumnya dikabarkan akan melaporkan 300 akun ke polisi yang dinilai menghina dengan berbagai “meme” dan unggahan di media sosial, tetapi kemudian disaring menjadi hanya 32 akun.

“Itu kan becandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?” tanyanya.

Damar menilai kasus tersebut lebih disebabkan pasal defamasi atau pencemaran nama baik yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Damar, pasal pencemaran nama baik adalah warisan kolonialisme yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang yang berkuasa sehingga warga biasa terancam dipenjara bila ada penguasa yang “baper” atau terbawa perasaan.

“Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi. Orang sedang geram dengan alasan sakit yang dipakai Setnov untuk menghindari pemeriksaan korupsi dan kemenengan Setnov di praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan