Berita  

Warga Yang Masih Miliki “Suket” Diminta Segera Mengganti Dengan E-KTP

Yogyakarta, Kabarberita.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta meminta warga yang masih memiliki surat keterangan kependudukan untuk segera mendatangi kantor kecamatan setempat dan menggantinya menjadi KTP elektronik. “Kami imbau agar warga segera datang ke kantor kecamatan di tempat domisilinya untuk mengurus perubahan surat keterangan (suket) ke KTP elektronik. Jangan menunggu undangan tetapi aktif datang ke kecamatan, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, hingga saat ini ada 135 warga yang masih memiliki suket kependudukan atau rata-rata tiga orang per kelurahan.

“Jumlahnya memang tidak banyak. Namun, warga tetap diminta untuk melakukan penggantian surat keterangan menjadi KTP elektronik sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan,” katanya. Surat keterangan tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengantisipi kekosongan blanko KTP elektronik yang pernah terjadi beberapa waktu lalu dengan masa berlaku surat keterangan adalah enam bulan. Dalam proses perubahan surat keterangan ke KTP elektronik, pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap data kependudukan dari warga yang bersangkutan untuk memastikan bahwa data tersebut merupakan data tunggal. Verifikasi diperlukan karena pencetakan surat keterangan belum melalui proses penunggalan data. “Jika data kependudukan diketahui sebagai data ganda, maka KTP elektronik tidak bisa diterbitkan. Warga akan diminta memilih salah satu data kependudukan yang diinginkan. Apakah menjadi warga Kota Yogyakarta atau warga daerah lain, baru KTP elektronik bisa dicetak,” katanya. Kecamatan, kata Sisruwadi, akan langsung melakukan pencetakan KTP elektronik jika sudah tidak ada masalah terhadap data kependudukan warga. Ketersediaan blanko KTP elektronik di Kota Yogyakarta juga diklaim dalam jumlah yang sangat mencukupi. “Kami selalu menyampaikan laporan terkait ketersediaan blanko KTP elektronik secara berkala. Jika sudah menipis, maka kami langsung meminta ke pusat,” katanya. Sementara itu, hingga saat ini jumlah warga Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik tersisa sedikit, kurang dari satu persen dan diharapkan seluruh warga wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik tahun ini. “Pemilih pemula menjadi sasaran dengan kegiatan perekaman `mobile ke sekolah-sekolah,” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, surat keterangan masih bisa digunakan bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 apabila belum memiliki KTP elektronik.

Tinggalkan Balasan