Berita  

Warga Pertanyakan Izin Aparkost Avicenna ke Pemkot Depok

Depok, KabarBerita.id — Warga di Lingkungan Pemukiman Jl. Taufiqurrahman, Beji Timur, Depok mendatangi kantor Pemkot Depok pada Kamis (29/3) untuk mempertanyakan izin pembangunan Apartemen Kos SSC.

Dalam siaan pers yang dikirimkan, warga terdampak mempertanyakan klaim pihak SCC telah mendapatkan IPR (Izin Memanfaatkan Ruang) dan diartikan bisa digunakan sebagai alasan memulai pembangunan.

“Bagaimana bias keluar IPR—bahkan katanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)—sementara warga tidak pernah memberikan tanda tangan dukungan mengizinkan. Bagaimana pula tanpa ada izin dari warga SCC bisa mendapatkan IPR,” ujar warga dalam siaran persnya.

Warga menilai manajemen SSC melakukan kebohongan publik. Seab yang dibangun ternyata bukan kost, tetapi aparkost yang dengan mudah dapat ditebak bahwa itu apartemen berkedok kost.

“Warga tidak bodoh dan gampang dikelabui bahwa aparkost itu bukan apartemen. Justru warga bisa melihat kelicikan SCC memanipulasi istilah kost untuk membangun apartemen di lingkungan pemukiman yang bukan peruntukannya,” ujar siaran pers warga.

Menurut warga, sudah cukup jelas dengan melihat jumlah kamar ditambah kios lalu fasos fasum yang begitu besar di atas tanah 1700 m, maka dampaknya akan setara dengan kehadiran apartemen dan bisa merusak lingkungan pemukiman.

Penarikan tanda tangan mengizinkan tersebut telah dikirimkan warga sekaligus dengan surat keberatan pembangunan aparkost SCC kepada Walikota Depok pada 09 Mei 2017. Bahkan dikirimkan lagi pada 15 September 2017 bersama dengan surat somasi kepada Walikota Depok yang setelah disurati lebih empat bulan tidak menjawab atau bertindak apa pun atas prilaku maladministrasi SCC. Bahkan semua berkas itu sudah pula dikirim ke kantor SCC di Menteng.

Warga juga merasa pihak SCC bukan saja telah membuat penyesatan informasi kepada publik dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya di lapangan. Tetapi, ketika menyebut ada oknum warga yang mengancam dengan senjata tajam.

Warga dapat bernapas lega pada 10 Maret 2018 sebab akhirnya berhasil dibuat perjanjian antara pihak SCC dengan warga disaksikan perwakilan dari Pemkot Depok. Isi perjanjian adalah SCC menghentikan segala aktivitas di lokasi pembangunan Aparkost Avicienna sebelum mendapat izin dari warga.

Bahkan perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur Pembangunan SCC, Mohammad Wahyudin. Tetapi, tak sampai 10 hari secara sepihak SCC telah melanggar perjanjian. Pada akhir pekan mesin bor dinyalakan dan pekerjaan memantek fondasi kembali dikerjakan. SCC melanjutkan aktivitasnya. Pihak perwakilan Pemkot Depok yang menjadi saksi perjanjian dikabari tidak merespon.

Tinggalkan Balasan