Berita  

Wapres Minta Daerah yang tak Mampu Bayar THR Umumkan Diri

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jakarta KabarBerita.id — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepala daerah untuk mengumumkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di pemda yang tidak mampu menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR).

“Tentu (daerah) harus mengusahakan itu. Kalau memang tidak bisa, ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemda tidak sanggup,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Wapres menegaskan Pemerintah Pusat sudah memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada daerah, yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNS pemda.

“Pusat sudah mengalokasikan dana (DAU); jangan lupa bahwa alokasi untuk pemda itu sudah lebih tinggi dibandingkan alokasi untuk kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L),” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD, nilai THR meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

“Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah,” kata Syarifuddin.

Tinggalkan Balasan