Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan fungsi dan kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penindakan kasus korupsi.
“Kalau ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu KPK kemudian menjadi tumpul dan tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak begitu kan,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Menurut Wapres, setelah ada UU baru tersebut KPK tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara antara lain Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
“Ada Bupati Sidoarjo kena OTT, kemudian Komisioner KPU juga kena. Artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan,” tambahnya.
Sementara terkait pasal-pasal dalam UU KPK yang menghambat proses penyelidikan kasus korupsi, Wapres mengatakan KPK memiliki wewenang untuk menyusun ketentuan teknis penyidikan dan penyelidikan.
“Soal kewenangannya cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu; itu sangat teknis sekali saya kira,” katanya.
Sejumlah pihak menilai kinerja KPK untuk memberantas kasus korupsi terhambat peraturan di UU yang baru.
Seperti diberitakan, penyidik KPK diperiksa dan dites urin ketika memasuki kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono, membantah kehadiran penyidik KPK tersebut dalam rangka OTT, melainkan hanya menjalankan ibadah salat di masjid STIK.
Sebelumnya, beredar informasi yang mengatakan kedatangan penyidik KPK ke STIK diduga terkait dengan OTT Wahyu Setiawan dalam kasus suap PDI Perjuangan ke KPU. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diduga berada di kompleks STIK untuk menghindari kejaran penyidik KPK saat itu.