Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rutin melaporkan harta kekayaan dan pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Pajak merupakan salah satu tugas pemimpin dalam memberikan contoh kepada anak buah untuk mencegah korupsi.
“Ya, saya harus memberi contoh, lengkap dengan jumlah kekayaan, lengkap dengan pajaknya, kita harus seperti itu. Saya dari dulu seperti itu, dan anak buah saya selalu disiplin, melaporkan,” kata JK di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan JK kepada jurnalis di Kantor Wakil Presiden, untuk menanggapi pujian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahwa Wapres termasuk salah satu pejabat negara yang tertib melaporkan jumlah harta kekayaan dan pajaknya.
Pujian Ketua KPK tersebut disampaikan dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di sebuah hotel di Jakarta, 11-12 Desember 2017. Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin juga termasuk dalam daftar pejabat yang rutin melaporkan jumlah kekayaan kepada KPK.
Wapres mulai melaporkan jumlah kekayaannya kepada KPK saat menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2014, saat itu jumlah kekayaan JK tercatat Rp465,6 miliar.
Hal yang sama juga dilakukan Presiden Jokowi, yang selain melaporkan jumlah hartanya, juga menyerahkan hadiah yang diterima dari berbagai pihak kepada KPK setelah ia menjabat sebagai Presiden, salah satunya piringan hitam band rock Metallica dari Perdana Menteri Denmark.
Dalam penutupan acara Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, Wapres menyampaikan tata kelola yang baik dalam lembaga negara menjadi salah satu kunci pemberantasan korupsi karena adanya transparansi dan pengawasan yang baik.
“Birokrasi itu perlu `good governance`, keterbukaan, perlu pengawasan, perlu tingkat berjenjang dalam pengambilan keputusan yang terbuka dan tentu pada akhirnya tingkat kesejahteraan yang baik daripada masyarakat kita,” kata dia.
Dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2017, KPK juga meluncurkan aplikasi Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara “e-LHKPN” yang memungkinkan pelaporan dilakukan tanpa perlu datang ke kantor KPK.
***2***
(T.A060/B/M026/M026) 12-12-2017 20:18:03