Jakarta, KabarBerita.id — Pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial FH (46) asal Jember, Jawa Timur, di sebuah indekos di Jalan Raya Pemogan, lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Anjas Purnama (23) asal Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Sabtu (4/5) usai polisi sempat menembak kedua betisnya karena berusaha kabur dan melawan.
“Pada saat pelaku diamankan di daerah Pelabuhan Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Jadi petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5) sore.
Pelaku diketahui berada di Bali menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, sementara korban diketahui adalah Pekerja Seks Komersial (PSK). Pelaku mengenal korban lewat aplikasi michat sejak Bulan April 2024.
“Dari michat tersebut si pelaku sebelumnya pernah berkomunikasi dengan korban, yaitu akhir Bulan April 2024 dan setelah itu bertemu melakukan hubungan badan dan selesai,” imbuhnya.
Kemudian, pada Jumat (3/5) sekitar pukul 14:00 WITA pelaku kembali mendatangi indekos korban atau TKP untuk melakukan hubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.
Namun, usai berhubungan badan korban bercerita bahwa dirinya sedang banyak utang dan meminta kepada pelaku untuk berhubungan lagi dan pelaku menyanggupinya dengan bayaran Rp 500 ribu lewat transfer kendati sebenarnya pelaku tidak memiliki uang lagi.
Setelah itu, korban menyetujui dan melakukan hubungan badan kedua kalinya dan lalu pelaku meminta korban agar tengkurap dan tiba-tiba pelaku menduduki pantat korban dan memegangi tangan korban.
Namun, korban berusaha berontak tetapi pelaku dengan cepat menjambak rambut korban dengan tangan kirinya dan memiting leher korban dengan tangan kanannya, hingga menyebabkan korban lemas dan terjatuh di lantai.
Setelah itu, pelaku sempat memeriksa denyut nadi korban dan untuk memastikan telah meninggal dunia tetapi korban diketahui belum tewas dan pelaku langsung melilitkan dan mengikat leher korban dengan kabel alat catok rambut milik korban hingga meninggal dunia dengan tanpa berbusana.
Selanjutnya, pelaku menguras harta korban berupa handphone, kalung emas, uang tunai, pakaian dan barang lainnya dan lalu kabur.
“Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta korban,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga mengambil baju korban di lemari dan dipakai oleh pelaku untuk berusaha menghilangkan jejak dan pelaku menggunakan ojek online (ojol) meninggalkan TKP dan sementara korban diketahui sudah satu tahun hidup di Bali.
“Ada indikasi pelaku untuk menghilangkan jejak menggunakan baju korban. Saat selesai melakukan pembunuhan tersebut pelaku mengganti bajunya dengan baju korban dari dalam lemari,” ujarnya.
“Jadi, pada saat datang ke kos korban pelaku itu menggunakan baju yang berbeda pada saat dia pulang. Dan pelaku pada saat datang ke kos korban jalan kaki dan saat pulang baru dia memakai ojek online,” ujarnya.
Selain mengambil barang-barang korban, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 120 ribu dan mengambil uang Rp 300 ribu yang telah diberikan pelaku kepada korban.
“Pelaku hanya tidak punya uang saja dan di sini menjadi ABK di Pelabuhan Benoa dan pelaku melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar dan tidak mabuk,” ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365, Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.