Wamenkes Beri Respons Terkait Booster Syarat Travel Dianggap Langgar HAM

Jakarta, KabarBerita.id — syarat terbaru untuk melakukan perjalanan bukan lagi vaksin kedua akan tetapi vaksin booster.
Hal ini memicu pro kontra karena hal itu disebut melanggar HAM. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota komisi IX DPR RI.

Setelah aplikasi peduli lindungi beberapa waktu lalu disebut melanggar HAM, kini giliran vaksin Booster sebagai syarat perjalanan yang disebut melanggar HAM.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono, kemudian menanggapi hal tersebut.

“Jadi sebenarnya vaksinasi ini kalau saya boleh bilang fardu kifayah. Memang harus menjadi tanggung jawab bersama, karena kalau satu tidak divaksin, kalau dia mudah kena covid-19, dia naik pesawat, lalu batuk-batuk di pesawat, satu pesawat kena semua,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8).

“Jadi memang walaupun di dalamnya ada elemen HAM, tapi kebersamaan harus kita junjung agar vaksinasi ini menjadi program bersama-sama masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Para ahli berpendapat bahwa vaksin booster diperlukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari virus Covid-19.

Erlang Samoedro, ahli pulmonologi mengatakan Booster diperlukan karena antibodi terhadap virus Corona akan berkurang seiring berjalannya waktu. Biasanya enam bulan sudah sedikit antibodi nya sehingga diperlukan Booster.

BPOM juga menyebut titer antibodi pascavaksinasi dosis pertama dan kedua mengalami penurunan sehingga perlu suntikan vaksin lagi.

Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM mengatakan Data Imo Doggy Nitas dari pengamatan hasil uji klinik dari semua vaksin virus Corona menunjukkan adanya penurunan kadar anti Puti secara signifikan hingga di bawah 30% Yang terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang lengkap.

Tinggalkan Balasan