Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Terkait Perayaan Idul Fitri 1443 H

Pekanbaru, KabarBerita.id — Wali Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Shalat Idul Fitri dan Halal Bi Halal Pada Perayaan Idul Fitri 1443 H di Kota Pekanbaru.

Masyarakat di Kota Pekanbaru bisa menggelar shalat Idul Fitri 1443 H di lapangan terbuka.

Mereka juga bisa menggelarnya di masjid atau mushala. Rangkaian pelaksanaan shalat ied mesti menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran ini menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat ied di lapangan bisa digelar karena kondisi penanganan Covid-19 semakin membaik. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga protokol kesehatan selama shalat ied berlangsung.

Dirinya menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, pelaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya bisa digelar di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menberi izin takbir keliling atau kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan massa.

Syoffaizal menambahkan bahwa dalam Idul Fitri kali ini Halal Bi halal atau open house bisa digelar. Ia menyebut bahwa jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.

Penyelenggara harus menghindari acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker. Ia menyebut aktivitas tersebut rawan penularan Covid-19.

Syoffaizal juga menyampaikan bagi masyarakat yang mudik lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini guna menghindari kondisi yang tidak diinginkan.

Dirinya juga mengimbau kepada setiap warga lingkungan perumahan agar saling menjaga lingkungannya selama masa mudik lebaran. Mereka yang mudik diminta untuk melapork kepada Satuan Tugas Rumah Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan camat secara berjenjang.

Tinggalkan Balasan