Kendari, KabarBerita.id — Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu meminta agar pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja (Pokja) pejabat pengadaan barang dan jasa tidak memungkinkan praktik monopoli di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asmawa di Kendari, Kamis, mengatakan keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam mengawasi pejabat PA, KPA, PPK, dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu juga ditekankan dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Mengingat sebagaimana amanat Undang-Undang tersebut, ini tidak dibolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Asmawa di sosialisasi hukum persaingan bagi PA, KPA, PPK, dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa bersama Kabid Bidang Kajikasi KPPU Kanwil VI Makassar/Penyidik Utama Muda Hasiholan Pasaribu di Aula Samaturu, Kendari.
Dia menyebutkan bahwa dalam proses aktivitas pengadaan barang dan jasa tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan aktivitas dapat berjalan dengan baik serta tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli serta tidak menyisakan persoalan hukum ke depannya.
Foto bersama jajaran Pemkot Kendari dan Kepala Bidang Kajikasi KPPU Kanwil VI Makassar/Penyidik Utama Muda Hasiholan Pasaribu. (Antara/HO)
Kepala Biro Umum Kemendagri itu berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman serta pengetahuan dan pengalaman kepada seluruh peserta, sehingga ke depan bisa menjadi referensi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Pemerintah Kota Kendari.
“Bagi kami ini menjadi hal penting terutama dalam rangka membatasi diri kita, terutama PA/KPA/PPK dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa membuat barier dalam melaksanakan tugas. Manakala kita tidak mengetahui ternyata ada larangan, baik itu praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, membahas hukum persaingan usaha di Indonesia serta potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peran KPPU sesuai amanat UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.