Depok, KabarBerita.id — Meski tidak melarang warga luar daerah datang ke Depok, namun Wali Kota Depok, Mohammad Idris merasa perlu untuk mengantisipasi lonjakan pendatang baru pasca Idul Fitri 1444 H.
“Kami sudah mendapat arahan dari kementrian agar dilakukan semacam sensus dan pendataan, bukan diantispasi untuk dilarang, tidak bisa. Nanti didata mereka yang datang ke sini dipastikan tidak menjadi beban pemerintah daerah,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, kemarin.
Lebih lanjut Idris mengatakan, pihaknya tidak memiliki hak melarang warga Indonesia untuk datang ke Depok. Karena, kata dia, saat ini Depok telah menjadi kota tujuan bagi warga dari penjuru Indonesia.
“Siapapun boleh datang ke Depok, dari Australi juga boleh, silahkan. Termasuk (Kaesang,red) silahkan monggo (Ke Depok,red),” paparnya.
Sementara itu Camat Cinere, H. Mursalim memprediksi jumlah pendatang di wilayahnya semakin meningkat. Hal itu seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi di wilayah Kota Depok pasca Pandemi.
“Mungkin semua wilayah penyangga ibukota akan mengalami hal sama yakni mengantisipasi kemungkinan terjadi peningkatan jumlah pendatang baru atau kaum urban ke wilayah penyangga ibu kota termasuk Depok. Wilayah Cinere, terkait hal ini kami tidak bisa menghalangi fenomena tersebut, namun kami mengimbau kepada para pengurus lingkungan agar melakukan pendataan kepada para pendatang baru termasuk kepada para kaum urban yang akan mengadu peruntungan di sektor non formal,” tandas Mursalim.
Dikatakan Mursalim, pendataan bagi para pendatang baru sangat penting dilakukan sebagai salah satu dokumen dalam memantau aktivitas masyarakat.
“Jangan sampai ada pendatang baru yang tidak terdata karena pendataan terhadap penduduk yang baru datang akan sangat berguna dalam pemantauan dan pengawasan aktivitas masyarakat di wilayah untuk memastikan kondusifitas lingkungan,” imbuhnya.
Selain untuk kepentingan kondusifitas lingkungan, lanjutnya, pendataan pendatang baru akan sangat berguna dalam penetapan sejumlah kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan khususnya bidang pemberdayaan masyarakat.
“Harus jelas, mana penduduk tetap yang memiliki KTP Depok dan warga musiman yang datang dan pergi dari dan ke wilayah Depok namun belum atau tidak memiliki KTP Depok, ini yang kami maksud harus ada pendataan secara komprehenshif terhadap penduduk termasuk para pendatang baru,” pungkasnya.