Depok, KabarBerita.id — Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut pembangunan Aparkost Avicenna di Jl Taufiqurrahman, Depok bermasalah. Idris menyebut IMB dari proyek yang juga dipermasalahkan warga itu belum keluar.
“Proyek itu belum ada IMBnya, harusnya tidak boleh memulai kegiatan sebelum IMB keluar,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris saat dihubungi, Rabu (7/3).
Kepala Proyek Aparkost Avicenna Nasruddin mengakui proses mengurus IMB memang memakan waktu lama. Tetapi ia memastikan jika proyeknya sudah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. “Kita sudah ada IPR dan denahnya. Kalau IMB itu kan lama prosesnya,” ucap Nasruddin.
Dalam IPR bernomor 593.2/2/254/IPR/2017 tersebut, izin yang digunakan adalah pendirian kos-kosan. Hal ini yang memicu keresahan warga sekitar sebab Aparkost Avicenna dipasarkan di situs properti sebagai apartemen studio seluas 10 m2 seharga Rp110 juta per unit.
“Kalau untuk apartemen jelas tidak bisa di sini. Jalannya saja hanya cukup untuk satu mobil, itu melanggar ketentuan,” ucap salah satu warga yang terdampak langsung pembangunan Aparkost Avicenna, Sugeng (50).
Kediaman Sugeng berada tepat di depan lahan seluas 1.700 m2 yang rencananya akan dibangun aparkost. Ia mengaku belum pernah menandatangani persetujuan apapun terkait pendirian apartemen di lingkungannya.
Demikian juga dengan warga di Jl Taufiqurrahman tempat apartemen itu berencana dibangun. Hal ini berbanding terbalik dengan klaim pengembang yang berkeras pihaknya sudah mengantongi izin warga.