Bandung, KabarBerita.id — Dilaporkan bahwa upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota di Bandung pada Tahun 2022 diperkirakan akan meningkat dibandingkan 2021.
Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11) menyatakan bahwa kenaikan tersebut akan naik 3% yang mana tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun perhitungan kenaikan tersebut masih menunggu keputusan dari Pemprov Jawa Barat berdasar rekomendasi dari pihak Pemkot.
Oded menuturkan bahwa Pemkot Bandung sebelumnya sudah membahas dengan Dewan Pengupahan terkait angka yang sudah disampaikan ke Pemprov tersebut. Menurut pernyataan Oded sebelumnya juga telah diadakan rapat oleh pihak Pemkot, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan buruh.
Sebelumnya telah terjadi demo yang dilakukan para buruh demi mendesak supaya Pemkot Bandung menaikkan UMK hingga 10%.
Dari aksi demo tersebut Oded menyatakan sangat mengapresiasi para buruh yang mana sangat komunikatif, tidak anarkis, dan bagus.