Wakil Bupati H. Safrudin Dwi Aprianto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dan Sampaikan Pesan Penting

Bungo, KabarBerita.id — Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Aprianto, turut serta dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang membahas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD untuk tahun anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (25/7/2024).

 

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dan dihadiri oleh anggota dewan, Wakil Bupati, serta berbagai unsur penting seperti Forkopimda, asisten sekretaris daerah, staf ahli Bupati, kepala OPD, Kabag, dan tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Safrudin Dwi Aprianto menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk APBD Kabupaten Bungo tahun 2024 merupakan langkah awal dalam proses penyusunan perubahan APBD. Proses ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

 

“Belanja daerah diperkirakan mencapai lebih dari 1,51 triliun rupiah, meningkat sebesar 183,86 miliar rupiah dibandingkan pagu sebelumnya pada APBD induk yang sebesar 1,32 triliun rupiah,” ujar Safrudin.

 

Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu yang sesuai dengan hasil audit BPK RI sebesar 125,16 miliar rupiah, mengalami penurunan sekitar 28,5 miliar rupiah dari anggaran semula yang sebesar 153,6 miliar rupiah.

 

“Detail lebih lanjut mengenai estimasi pendapatan daerah dan belanja untuk setiap OPD akan dipaparkan dalam pembahasan selanjutnya antara TAPD, Banggar DPRD, dan OPD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tambah Wakil Bupati.

 

Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo menekankan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai salah satu tugas utama DPRD, yang dilakukan bersama pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

 

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jumari.

 

Dia juga menambahkan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD. Kepala daerah diharapkan menyampaikan rancangan tersebut kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus, tutupnya.

Tinggalkan Balasan