KabarBerita.id – Pemerintah sudah mengumumkan jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2017 kemarin, informasinya baca disini. Tidak lupa juga Humas BKN. Sesuai dengan Surat Pengumuman Panitia Rekrutmen CPNS di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2017 Nomor : 03/PENG.1/PANPEL.BKN/X/2017 tentang jadwal pelaksanaan SKD dan Lokasi. diharapkan kepada seluruh Peserta SKD melihat dengan cermat pengumuman ini. Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar, peserta diwajibkan menunjukkan data identitas, sebagai berikut :
a. Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;
b. Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;
c. Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.
Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https:// sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN Tahun 2017.
- Bagi Peserta Seleksi Kemampuan Dasar CPNS BKN Tahun 2017 diharapkan hadir 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan (jadwal dan tata tertib terlampir).
- Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar,peserta ujian diwajibkan menyerahkan data identitas, sebagai berikut :
- Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;
- Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;
- Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.
- Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau memberikandatayangtidaksesuaidengandatayangdimasukkandalamwebsite https:// sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN Tahun 2017.
- Peserta harap memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan seksama.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar berhak mengikuti Seleksi
- Kompetensi Bidang dengan jadwal tes yang akan diumumkan pada websitewww.bkn.go.id
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan,maupunsetelahdiangkatmenjadiCPNS/PNS.BadanKepegawaianNegara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
- Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2017, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
- demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TATA TERTIB PESERTA
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta wajib membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan Stempel Badan Kepegawaian Negara.
- Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.
- Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal)
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
- Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.
- Peserta dilarang :
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
- Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi :
- Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia
- Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Lain-lain :
- Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung di sahkan.