Berita  

Waduh Meikarta Ternyata Nunggak Pembayaran Iklan Puluhan Miliar

Jakarta, KabarBerita.id — Pengembang megaproyek , PT Mahkota Sentosa Utama, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tagihan utang biaya iklan yang mencapai puluhan miliar.

Gugatan diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang merupakan mitra Meikarta dalam menciptakan dan memasarkan iklan Meikarta yang terletak di Cikarang, Bekasi.

Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang mengatakan, utang pengembang Meikarta telah memasuki masa jatuh tempo sehingga dua vendor periklanan menempuh gugatan PKPU.

“Malu dong, masak proyek senilai Rp 278 triliun tak membayar tagihan iklan,” kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Menurut Tommy, Mahkota Sentosa Utama awalnya membayar tagihan iklan yang diajukan klien. Namun belakangan, pembayaran tagihan iklan itu tersendat.

Kedua kliennya kemudian mengirimkan surat somasi ke Mahkota Sentosa Utama agar segera membayar tagihan sesuai perjanjian. Hanya saja, surat tersebut tak mendapat tanggapan.

“(Surat somasi dikirim) mereka bilang alamat sudah pindah, tapi ternyata tidak (pindah). Tidak boleh dong (somasi tidak ditanggapi),” kata Tommy.

Dari informasi yang diketahui Tommy, tagihan kliennya tidak dibayar karena anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk itu memiliki masalah internal. Tommy menilai hal tersebut sebenarnya tak bisa menjadi alasan penundaan pembayaran.

Kliennya berharap pengembang Meikarta segera membayarkan tagihannya. Selain kepada kedua klien, Tommy mengklaim ada kreditor lain yang sudah mengantre untuk menagihkan biaya iklan kepada Mahkota Sentosa Utama.

“Kalau (PKPU) sudah diputuskan, kreditor lain akan muncul. Kami juga sudah siapkan kreditor lain,” kata dia.

Tinggalkan Balasan