Waduh, Indef Sebut Utang RI Sudah Tembus Rp 7.000 Triliun

Jakarta, KabarBerita.id — Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Riza Annisa Pujarama mengatakan posisi utang pemerintah terus meningkat secara agresif sejak 2015. Peningkatan utang seiring kebutuhan belanja infrastruktur yang menjadi prioritas kerja Pemerintahan Jokowi.

“Utang pemerintah melonjak dari Rp 3.165 triliun (2015) menjadi Rp 3.466, triliun (2017). Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018-Februari menembus angka Rp 4.034, 8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun,” kata Riza di Kantor INDEF, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Bahkan, kata Riza, sebenarnya total utang negara Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 7.000 triliun. Angka tersebut gabungan dari utang pemerintah dan swasta. Utang pemerintah tersebut ditujukan untuk membiayai defisit anggaran, sementara utang swasta berasal dari korporasi swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Kementerian Keuangan dalam APBN 2018 menyatakan total utang pemerintah mencapai Rp 4.772 triliun. Namun, jika menelisik data out-standing Surat Berharga Negara (SBN) posisi September 2017 sudah mencapai Rp 3.128 triliun, terdiri SBN denominasi rupiah sebanyak Rp 2.279 triliun, dan dalam denominasi valas Rp 849 triliun. Sementara, utang swasta tahun 2017 telah mencapai sekitar Rp 2.389 triliun,” papar dia.

Riza menyebut, terdapat dua indikator utang yang biasanya dipakai pemerintah, yaitu rasio keseimbangan premier terhadap PDB dan rasio utang terhadap PDB. Rasio keseimbangan premier terhadap PDB pada APBN 2017 mengalami minus 1,31 persen.

“Hal ini menunjukkan cash flow pemerintah justru semakin tekor ketika menambah utang. Akibatnya, untuk membayar bunga dan cicilan utang terus ditopang oleh utang baru,” ujarnya.

Adapun, rasio utang terhadap PDB tahun 2017 sebesar 2,89 persen memang masih dalam batas wajar. Artinya, indikator rasio utang pemerintah tetap dalam waspada.

“Menurut penjelasan Pasal 12 ayat 3 UU No 17 2003 tentang keuangan negara menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal sebesar 3 persen dan utang maksimal 60 persen dari PDB,” dia menandaskan.

Tinggalkan Balasan