Video Viral Pengakuan Jaksa Disuap Terkait Rizieq, Kejagung: Hoaks

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah sebuah rekaman video viral soal pengakuan jaksa yang disuap. Dalam rekaman video yang viral di media sosial it disertakan narasi bahwa jaksa tersebut adalah salah satu yang menangani kasus Rizieq Shihab yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur,” demikian keterangan Leonard yang diterima Sabtu (20/3).

Adapun pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut, dijelaskan Leonard, adalah jaksa Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Leonard.

Oleh karena itu narasi dalam rekaman video yang viral tersebut, kata Leonard, bisa dikategorikan kabar palsu alias hoaks. Pihaknya pun meminta tak lagi menyebar rekaman video dengan narasi hoaks tersebut.

“Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada,” ujarnya.

Atas penyebaran konten hoaks lewat media sosial, Leonard mengingatkan akan ancaman Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

Sebagai informasi, Rizieq kini sedang menjadi pesakitan sebagai terdakwa dalam tiga perkara yang tengah disidangkan di PN Jaktim. Tiga Perkara itu adalah kasus kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kebohongan atas hasil tes swab risiko Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Tinggalkan Balasan