Vatikan Ancam PHK Staf yang Tolak Vaksinasi Corona

Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Kota Vatikan mewajibkan vaksinasi Virus Corona (Covid-19) kepada sekitar 5.000 karyawannya serta memberikan sanksi pemecatan kepada yang menolak.
Dokumen pemerintah Vatikan menuturkan seorang staf harus memiliki alasan medis yang terdokumentasi jika memang menolak melakukan vaksinasi korona.

“Atau akan menghadapi konsekuensi lain yang berlaku hingga pemutusan hubungan kerja,” bunyi dokumen tersebut.

Aturan vaksinasi juga menyasar calon pekerja pemerintah kota. Vatikan menuturkan mungkin tidak merekrut mereka yang menolak divaksinasi.

“Menolak vaksinasi juga bisa menjadi risiko bagi orang lain (dan) secara serius meningkatkan risiko kesehatan masyarakat,” bunyi dokumen tersebut menambahkan seperti dikutip AFP pada Jumat (19/2).

Selama pandemi, Vatikan memang memiliki protokol kesehatan yang cukup ketat.

Dalam dokumen itu, sanksi berupa denda antara 25-50 euro (sekitar Rp426-852 ribu) juga turut berlaku bagi yang tidak memakai topeng atau tak mengindahkan menjaga jarak sosial.

Denda hingga 1.500 euro juga berlaku bagi para pelanggar karantina mandiri.

Vatikan mulai memvaksinasi karyawan secara gratis pada Desember lalu. Paus Fransiskus dan pendahulunya, Paus Benekditus juga telah menerima vaksinasi corona.

Tinggalkan Balasan