Jakarta, KabarBerita.id — MK (Mahkamah Konstitusi(MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Kerja (UU Ciptaker) Inkonstitusional bersyarat.
MK juga meminta DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU a quo dalam waktu dua tahun sejak putusan.
Putusan dibacakan pada saat sidang uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari kamis (25/11).
MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dikarenakan cacat formil. Hal itu dikarenakan dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Menurut Mahkamah, UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang akan ditimbulkan.
Karena meskipun secara hukum terbukti tidak terpenuhinya syarat mengenai tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker, namun ada tujuan besar yang akan dicapai dengan berlakunya UU Ciptaker.
Apabila dalam ketentuan waktu dua tahun tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.