Jakarta, KabarBerita.id — Sebuah festival film yang digelar di Iran dilarang untuk digelar imbas memasang poster promosi yang menampilkan seorang aktris tidak mengenakan hijab.
Festival film tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Film Pendek Iran (ISFA) yang rencananya bakal diadakan pada September mendatang.
“Menteri Kebudayaan secara pribadi telah mengeluarkan perintah untuk melarang Festival Film ISFA edisi ke-13, setelah menggunakan foto seorang wanita tanpa jilbab di posternya yang melanggar hukum,” kata kantor berita IRNA, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (22/7).
ISFA mengeluarkan poster promosi yang memasang wajah aktris Iran bernama Susan Taslimi, dari film The Death of Yazdguerd (1982).
Larangan digelarnya festival film ini hanya beberapa minggu setelah polisi moral Iran semakin gencar melakukan razia terhadap perempuan yang tak memakai jilbab atau kerudung. Ini mengikuti demo protes masyarakat soal aturan berpakaian ketat bagi wanita.
Menurut media pemerintah Iran, IRNA, patroli “mengacu pada peradilan” bagi mereka yang melanggar aturan sejak revolusi Islam 1979.
Sejumlah foto yang beredar di media sosial juga memperlihatkan polisi moral Iran, termasuk petugas perempuan yang mengenakan cadar hitam, menangkap kaum sesamanya yang tidak mengenakan kerudung. Para petugas juga terlihat mencaci maki mereka yang ditangkap.
Patroli ini menjadi yang terbaru setelah polisi Iran menghentikan razia serupa menyusul protes besar-besaran yang dipicu kematian Mahsa Amini pada September 2022 lalu. Amini, perempuan 22 tahun, tewas dalam penahanan polisi moral Iran.
Amini ditangkap polisi moral akibat melanggar aturan berpakaian dengan tak mengenakan kerudung sesuai aturan.
Sejak protes terjadi, polisi moral Iran hanya mengandalkan pemasangan kamera CCTV di tempat publik untuk menciduk setiap perempuan yang melanggar aturan berpakaian.
Polisi moral Iran juga mengancam para pengusaha akan menutup bisnis mereka jika kedapatan ada staf dan karyawan yang melanggar aturan berpakaian.
Di Iran, aturan berpakaian khususnya terhadap perempuan ini telah berlaku sejak 1979. Para pelanggarnya akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua bulan.
Para penguasa religius Iran dengan keras membela aturan berpakaian dan menganggap hijab sebagai revolusi Islam yang membawa Iran ke tampuk kekuasaan.
Namun dengan banyaknya warga Iran yang menuntut adanya perubahan, pengadilan Iran mengusulkan RUU “Dukungan untuk Budaya Mengenakan Jilbab dan Kesucian” pada Mei lalu
Meski niatnya “meringankan hukuman”, RUU ini tetap memicu perdebatan sengit di dalam negeri.
RUU itu mengusulkan pengetatan hukuman dan denda bagi “siapa pun yang melepas cadar mereka di tempat umum atau di dunia maya”. Meski begitu, dikutip i24News, RUU itu mencabut penerapan hukuman penjara bagi para pelanggar.