Hongkong, KabarBerita.id — Dua pelawak asal Jawa Timur, Percil dan Yudo, langsung membanyol setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, setelah menjalani hukuman penjara selama enam pekan atas tuduhan penyalahgunaan visa kunjungan.
“Rencana mau ke Mongkok, malah bablas ke Lai Chi Kok akhirnya membuat kita kapok,” kata Percil yang bernama asli Deni Afriandi sambil terkekeh di Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
Mongkok merupakan kawasan pasar malam di Hong Kong yang menjadi tujuan favorit para wisatawan karena barang yang ditawarkan, terutama pakaian, sepatu, dan aneka aksesori lainnya nisbi beragam dan harganya murah.
Sementara Lai Chi Kok adalah kompleks penjara tempat Percil dan Yudo ditahan sejak 4 Februari 2018 setelah ditangkap petugas Imigrasi Hong Kong saat sedang menghibur para tenaga kerja Indonesia.
Dia dan Yudo Prasetyo mengaku jera atas kelalaiannya memasuki wilayah Hong Kong tidak sesuai prosedur.
Atas kelalainnya itu, majelis hakim Pengadilan Shatin menjatuhi hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.
Berdasarkan putusan tersebut, duo komedian itu dinyatakan langsung bebas karena sudah menjalani hukuman selama enam pekan sejak ditangkap awal bulan lalu.
“Kami bersyukur kepada Allah bisa bebas dan sangat terima kasih kepada Bapak Jokowi, Bu Menlu, dan KJRI Hong Kong,” ujar Yudo.