Berita  

Umpat Prabowo dengan Nama Hewan, Bupati Boyolali Dilaporkan

Jakarta, KabarBerita.id — Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena menyerukan untuk tidak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Diduga tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo,” ujar pelapor, Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin.

Menurut Hanfi, Prabowo dirugikan dengan ucapan yang dinilai provokatif dari seorang pejabat publik saat acara kampanye di dalam ruangan itu.

Bupati Boyolali diduga melanggar Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Hanfi akan melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri karena dalam pidatonya menyebut Prabowo dengan umpatan nama untuk jenis binatang anjing dalam Bahasa Jawa.

“Untuk mewujudkan adanya pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, maka dengan ini melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ucap Hanfi.

Ada pun dugaan pelanggaran oleh Bupati Boyolali dalam kampanye di ruangan tersebut dilakukan di Kabupaten Boyolali pada 4 November 2018.

Tinggalkan Balasan