Berita  

UKP PIP Laporkan Ormas Antipancasila ke Pemerintah

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latif mengatakan lembaganya hanya melakukan kajian dan usulan mengenai organisasi massa (ormas) yang bertentang dengan Pancasila.

“Kami hanya memberikan pertimbangan saja kepada pemerintah jadi bukan lembaga eksekutor,” katanya usai dilantik sebagai anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Universitas Pacasila Jakarta, Senin (24/7).

Nantinya, kata Yudi, yang melakukan eksekusi adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Yudi mengatakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-udang (perppu) ormas oleh pemerintah bisa dipahami karena merupakan upaya pemerintah untuk bersikap terhadap perkembangan muculnya ormas yang dinilai antiPancasila.

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti-Pancasila. Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut Yudi, kebebasan demokratis saat ini sebagai buah reformasi belum kunjung menghadirkan kehidupan politik yang lebih sehat dan bermakna. Kebebasan sebagai negatif right mengalami musim semi.

“Bangsa Ini telah bebas dari berbagai bentuk represif, sensor, bahkan pembatasan. Namun sebagai kebebasan positif right mengalami musim paceklik,” katanya.

Tinggalkan Balasan