Turki Susul Afsel Cs Gugat Genosida Israel ke Mahkamah ICJ

Jakarta, KabarBerita.id — Turki resmi mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Afrika Selatan yang menggugat Israel soal dugaan genosida di Jalur Gaza Palestina ke International Court of Justice (ICJ).

Delegasi Turki termasuk Duta Besar Ankara untuk Belanda Selcuk Unal, secara resmi mengajukan permintaan tersebut ke markas ICJ di Den Haag pada Rabu ((7/8).

“Keputusan Turki untuk campur tangan mencerminkan urgensi dari negara kami untuk menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki.

“Hati nurani manusia dan hukum internasional akan meminta pertanggungjawaban pejabat Israel,” paparnya menambahkan.

Turki menjadi negara ketujuh yang secara resmi mengajukan ikut serta membantu gugatan Afrika Selatan di ICJ.

Sebelumnya, Kolombia, Nikaragua, Spanyol, Libya, Palestina, hingga Meksiko telah lebih dulu bergabung dengan Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap kejahatan Israel ini.

Melaporkan dari Istanbul, Sinem Koseoglu dari Al Jazeera mengatakan keputusan Turki untuk bergabung akan memperkuat gugatan terhadap Israel.

“Ketika ada lebih banyak pihak yang berpartisipasi dalam kasus semacam ini, kasus terhadap pelaku akan semakin kuat,” kata Koseoglu.

Hamas pun sampai buka suara terkait keputusan Turki ini. Dalam sebuah pernyataan di Telegram, kelompok perlawanan Palestina itu menyambut baik keputusan Turki dan menyebut langkah tersebut sebagai bukti nyata dukungan Ankara terhadap perjuangan Palestina.

“Hamas meminta semua negara di dunia untuk segera mengambil langkah untuk bergabung dalam kasus ICJ dan untuk bekerja sama membentuk front persatuan guna mengakhiri pendudukan wilayah Palestina,” bunyi pernyataan Hamas seperti dikutip Al Jazeera.

Agresi brutal Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah menewaskan hampir 40 ribu warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.

Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Israel ke ICJ sejak Januari lalu dan mendesak pengadilan internasional itu untuk mengeluarkan langkah-langkah darurat demi menghentikan pembunuhan terhadap warga Palestina di Gaza.

Tinggalkan Balasan