Berita  

Tujuh ASN Rejang Lebong Diberhentikan Karena Korupsi

Rejang Lebong, Kabarberita.id – Tujuh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tujuh oknum ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan SKB tiga menteri dan perintah langsung dari BKN, ada tujuh ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang kasusnya berkekuatan hukum atau inkrah diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Khirdes mengatakan putusan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2018.

Adapun tujuh mantan ASN ini kata dia, adalah ASN yang berkas kasusnya sudah lengkap seperti salinan putusan sudah diterima oleh BKPSDM setempat.

Dari tujuh mantan ASN ini lima orang terlibat tidak pidana korupsi proyek rehab Pasar Atas Curup, dan dua orang dalam kasus SPPD fiktif.

Jumlah ASN yang diberhentikan dari status PNS nya tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat masih ada beberapa orang yang berkasnya belum mereka terima.

Sementara itu tiga orang ASN Pemkab Rejang Lebong yang menjadi terpidana kasus OTT Tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong pada 2017, belum masuk dalam daftar ASN yang diberhentikan kendati sudah menjalani vonis hukuman penjara.

Khirdes menjelaskan bahwa pemberhentian ASN terlibat korupsi berdasarkan SKB tiga menteri yakni Mendagri, Menpan-RB dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 13 September 2018.

SKB tersebut memuat tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Tinggalkan Balasan