Tuduh AHY Palsukan Akta AD/ART, Demokrat KLB Akan ke Polisi

Jakarta, KabarBerita.id — Partai Demokrat versi KLB yang dipimpin Moeldoko akan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kepolisian.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengatakan itu dilakukan karena AHY telah melanggar hukum. Pelanggaran katanya dilakukan AHY dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Kami juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah, tapi mukadimah tidak boleh berubah,” kata Jhoni dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).

Salah satu perubahan yang disoroti Jhoni terkait pendiri partai. Menurutnya, AHY mencantumkam klaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pendiri Partai Demokrat dalam mukadimah AD/ART.

Jhoni berkata pihaknya sudah menyiapkan pelaporan kepolisian. Dia memastikan laporan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

“Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator,” ujarnya.

Dia menegaskan hanya akan melaporkan AHY. Sebab AHY bertanggung jawab penuh atas pengubahan mukadimah tersebut.

“Kenapa AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan niatan itu. Herzaky mengaku heran Jhoni Allen dkk. ingin memproses hukum hal tersebut.

“Sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja. Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sibolangit,” tutur Herzaky lewat keterangan tertulis, Kamis (11/3).

Tinggalkan Balasan