TNI : Oknum Anggota yang Aniaya Bocah NTT Akan Diproses Secara Hukum

Kupang, KabarBerita.id — Dua oknum anggota TNI diduga menganiaya bocah berusia 13 tahun di Nusa Tenggara Timur. Letnan Kolonel TNI Educ Permadi selaku Komandan Kodim/1627 Rote Ndao NTT, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak anggotanya tersebut.

Educ menyatakan bahwa nantinya akan berkolaborasi dengan Detasemen Polisi Militer Kupang dalam melakukan penyidikan sesuai aturan yang berlaku dalam militer.

Menurut keterangan dari Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, Sabtu (21/8), kedua personil TNI yang berinisial AOK dan B kini sudah menjalani proses hukum dan ditahan di korem 161 Wirasakti, Kupang.

Educ menyatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab agar nantinya kejadian tersebut tidak terulang kembali dan berencana mendatangi keluarga korban.

Sebelumnya dikabarkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis lalu (19/8) oleh anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao.

Korban penganiayaan ialah seorang siswa SD berusia 13 tahun bernama Petrus Seuk yang merupakan warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT.

Pasca penganiayaan, korban mengalami luka di tubuhnya dan saat ini sudah dirawat di RSUD Baa.

Menurut keterangan dari ayah korban Joni Seuk, para anggota TNI tersebut menuduh anaknya mencuri handphone sehingga melakukan penganiayaan.

Ibu korban,Aty juga memberikan keterangan bahwa anaknya terpaksa mengaku bahwa dirinya mengambil handphone lantaran sudah tidak tahan lagi mendapatkan penganiayaan.

Tinggalkan Balasan